(KOPPI)
Sekretariat
:
Jl.Panglima Sudirman ( Aula Kodim Pati)
E Mail : koppi10juni@gmail.com
Blog : koppi10juni2013.blogspot.com
ANGGARAN
DASAR
DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
“ Sendiri Mampu, Bersama Tetap
Bersatu “
MUKADIMAH
Negara
Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang mempunyai banyak keaneka ragaman
suku bangsa, agama, adat istiadat, budaya dan kekayaan alam yang melimpah.
Semua itu menjadikan bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan bersatu.
Dalam
era globalisasi, bangsa kita diharuskan dapat mengikuti perkembangan jaman dengan
negara-negara lain. Segala proses transformasi adat, budaya, ekonomi, dan
teknologi harus kita adopsi dan kita terima dengan tidak melupakan adat
istiadat kita sendiri dan dalam kerangkan persatuan dan kesatuan bangsa kita.
Teknologi saat ini sangat berkembang dengan pesat, terutama dalam bidang
teknologi otomotif.
Dengan
banyaknya club otomotif di wilayah Pati Jawa Tengah, maka dinilai perlu untuk
menggalang semangat persatuan dan menciptakan hubungan yang akrab kekeluargaan
antar seluruh club otomotif dengan tetap mengedepankan semangat disiplin
berlalulintas . Untuk mewujudkan keinginan tersebut sebagai salah satu sarana
dan wadah kegiatan yang dapat menampung aspirasi seluruh club otomotif maka
dibentuk suatu perkumpulan komunitas otomotif yang menjadi satu naungan di
wilayah Pati Jawa Tengah. yang berdasarkan kesepakatan bersama di beri nama
KOPPI (Komunitas Otomotif Pragola Pati).
Komunitas
Otomotif Pragola Pati (KOPPI) adalah suatu organisasi perkumpulan sosial
non politik yang bertujuan sebagai wadah untuk menampung segala aspirasi
kegiatan positif masyarakat pecinta otomotif di wilayah pati.
Segala
kegiatan KOPPI selalu didasari dengan niat tulus untuk berpartisipasi dalam
pembangunan daerah khususnya pati Jawa Tengah, mengadakan kegiatan-kegiatan
sosial, touring, tukar menukar informasi tentang otomotif dan persahabatan
dengan organisasi-organisasi yang telah ada dan elemen masyarakat lainnya
dengan semangat persatuan dan kesatuan diantara komponen masyarakat.
Semoga
niat baik dari organisasi KOMUNITAS OTOMOTIF PRAGOLA PATI ini selalu dalam
perlindungan Tuhan Yang Maha Esa.
KOMUNITAS
OTOMOTIF PRAGOLA PATI
(KOPPI)
ANGGARAN
DASAR
BAB
I
ORGANISASI
Pasal
1
NAMA
ORGANISASI
Organisasi Perkumpulan Otomotif ini bernama “Komunitas Otomotif Pragola
Pati“ untuk selanjutnya disebut : KOPPI
Pasal
2
MAKSUD
DAN TUJUAN
Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menciptakan masyarakat yang berjiwa sosial dan bergotong royong,
tertib hukum dan bertanggungjawab dalam berlalu lintas, menjalin persaudaraan
antar sesama anggota khususnya, dan sesama pengguna jalan raya pada umumnya.
Pasal
3
VISI
KOPPI sebagai media khususnya bagi
anggota untuk lebih mempererat tali persahabatan &
persaudaraan,meningkatkan prestasi, menambah wawasan yang luas mengenai
otomotif,yang didasari semangat menjunjung tinggi tata tertib berlalu lintas,
serta berdharma bhakti pada masyarakat dan Negara.
Pasal
4
MISI
- Melakukan kegiatan sosial
- Menyalurkan hobi otomotif para anggota
- Mentaati dan memasyarakatkan peraturan berlalu lintas
- Membantu program pemerintah
daerah.
Pasal
5
BENTUK
KOPPI adalah organisasi sosial yang
bergerak dibidang otomotif baik kendaraan roda dua dan roda empat dengan tidak
berpihak kepada partai politik dan organisasi terlarang. Bersifat terbuka untuk
semua warga Negara Indonesia.
Pasal
6
ASAS
KOPPI berasaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. dan tunduk
pada hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB
II
KEANGGOTAAN
DAN KEPENGURUSAN
Pasal
7
KEANGGOTAAN
- Anggota Biasa adalah Warga Negara Indonesia yang
tergabung secara resmi sebagai anggota club otomotif di kabupaten Pati Jawa Tengah yang
terdaftar di dalam KOPPI yang dengan sukarela mengajukan permohonan, serta
bersedia memenuhi dan mematuhi semua persyaratan keanggotaan KOPPI
- Anggota Luar Biasa adalah anggota yang ingin
berpartisipasi dalam KOPPI tetapi tidak mempunyai persyaratan Anggota
Biasa. Anggota Luar Biasa ini wajib mendapat surat keputusan dari pengurus
KOPPI.
Pasal
8
KEPENGURUSAN
Pengurus KOPPI merupakan representatif anggota yang bertugas mengemban
mandate dari musyawarah besar yang dipilih dalam musyawarah besar. Pengurus
terdiri dari :
Pasal
9
MASA
BAKTI PENGURUS
Pengurus diangkat untuk masa bakti 2
(dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali,pengurus KOPPI dapat
diberhentikan sebelum masa bakti
berakhir berdasarkan hasil musyawarah besar luar biasa.
Pasal
10
TUGAS
DAN WEWENANG PENGURUS
Pengurus KOPPI mewakili organisasi baik
didalam maupun diluar organisasi (masyarakat sekitar), mengelola KOPPI sesuai
dengan VISI dan MISI KOPPI serta mempertanggung jawabkan kinerjanya pada
musyawarah besar.
BAB
III
PENGAMBIL
KEPUTUSAN
Pasal
11
MUSYAWARAH
BESAR (MUBES)
- Merupakan forum tertinggi dalam menentukan arah
kebijakan organisasi KOPPI.
- Berwenang untuk menetapkan AD/ART KOPPI
- Memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus KOPPI
- Menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban
pengurus
- Mubes KOPPI diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali. Mubes
dapat dilaksanakan kurang dari dua tahun berdasarkan usulan dari 1/2
tambah satu jumlah anggota.
Pasal
12
MUSYAWARAH
BESAR LUAR BIASA (MUBESLUB)
- Diselenggarakan dalam
hal terjadinya keadaan luar biasa
- Keadaan luar biasa
adalah mengancam kelangsungan,perpecahan serta eksistensi KOPPI
baik yang datang dari kondisi internal maupun eksternal.
Pasal
13
RAPAT-RAPAT
- Rapat pengurus harian harus dihadiri oleh ketua dan
wakil ketua, satu orang koordinator humas, sekretaris dan bendahara.
- Rapat Koordinasi adalah
rapat pengurus dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 4 (empat) orang
humas dan 10 orang anggota berdasarkan adanya permintaan baik dari
pengurus maupun anggota.
- Rapat tahunan diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali dan
merupakan progress report pengurus kepada anggota terhadap program kerja yang sudah dilaksanakan
sebelumnya.
BAB
IV
KEUANGAN
Pasal
14
SUMBER
KEUANGAN
Sumber dana KOPPI adalah :
- Iuran anggota terdiri dari iuran wajib dan iuran
tahunan yang besarnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Rapat Koordinasi.
- Pihak sponsor dan
pihak lainnya yang tidak mengikat.
- Hibah.
- Donatur.
- Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART
KOPPI.
Pasal
15
PENGGUNAAN
DANA
Dana yang berhasil dihimpun KOPPI
dipergunakan untuk :
- Pengadaan dan penambahan inventaris
- Pembayaran biaya oprasional KOPPI
- Biaya agenda-agenda kerja, pembinaan dan pelatihan
anggota
- Investasi dan perkembangan organisasi
- Kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial
BAB
V
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
16
PEMBUBARAN
Organisasi KOPPI dapat dibubarkan
berdasarkan musyawarah besar luar biasa yang diadakan khusus, untuk itu
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota serta disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB
VII
PENUTUP
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan
dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan akan diatur dengan peraturan lainnya yang akan disusun oleh
pengurus.
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
: Pati,Jawa Tengah
Hari
: Senin
Pada tanggal :
3 Juli 2013
ANGGARAN DASAR
Perkumpulan Club Otomotif Pati
KOMUNITAS OTOMOTIF PRAGOLA PATI
(KOPPI)
Kabupaten Pati,Jawa Tengah
Agus
Suyono,A.Md.,S.Pd.,M.H. Harisman,S.H.,M.Kn. Ashari
Ketua Sidang
Sekretaris
Moderator
Mengetahui :
Pembina
dan Penasehat
______________
__________________
Pembina
Penasehat
KOMUNITAS
OTOMOTIF PRAGOLA PATI
(KOPPI)
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB
I
ORGANISASI
Pasal
1
LAMBANG
KOMUNITAS
OTOMOTIF PRAGOLA PATI
(KOPPI)
Sekretariat
:
Jl.Panglima Sudirman ( Aula Kodim Pati)
E Mail : koppi10juni@gmail.com
Blog : koppi10juni2013.blogspot.com
ANGGARAN
DASAR
DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
“ Sendiri Mampu, Bersama Tetap
Bersatu “
MUKADIMAH
Negara
Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang mempunyai banyak keaneka ragaman
suku bangsa, agama, adat istiadat, budaya dan kekayaan alam yang melimpah.
Semua itu menjadikan bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan bersatu.
Dalam
era globalisasi, bangsa kita diharuskan dapat mengikuti perkembangan jaman dengan
negara-negara lain. Segala proses transformasi adat, budaya, ekonomi, dan
teknologi harus kita adopsi dan kita terima dengan tidak melupakan adat
istiadat kita sendiri dan dalam kerangkan persatuan dan kesatuan bangsa kita.
Teknologi saat ini sangat berkembang dengan pesat, terutama dalam bidang
teknologi otomotif.
Dengan
banyaknya club otomotif di wilayah Pati Jawa Tengah, maka dinilai perlu untuk
menggalang semangat persatuan dan menciptakan hubungan yang akrab kekeluargaan
antar seluruh club otomotif dengan tetap mengedepankan semangat disiplin
berlalulintas . Untuk mewujudkan keinginan tersebut sebagai salah satu sarana
dan wadah kegiatan yang dapat menampung aspirasi seluruh club otomotif maka
dibentuk suatu perkumpulan komunitas otomotif yang menjadi satu naungan di
wilayah Pati Jawa Tengah. yang berdasarkan kesepakatan bersama di beri nama
KOPPI (Komunitas Otomotif Pragola Pati).
Komunitas
Otomotif Pragola Pati (KOPPI) adalah suatu organisasi perkumpulan sosial
non politik yang bertujuan sebagai wadah untuk menampung segala aspirasi
kegiatan positif masyarakat pecinta otomotif di wilayah pati.
Segala
kegiatan KOPPI selalu didasari dengan niat tulus untuk berpartisipasi dalam
pembangunan daerah khususnya pati Jawa Tengah, mengadakan kegiatan-kegiatan
sosial, touring, tukar menukar informasi tentang otomotif dan persahabatan
dengan organisasi-organisasi yang telah ada dan elemen masyarakat lainnya
dengan semangat persatuan dan kesatuan diantara komponen masyarakat.
Semoga
niat baik dari organisasi KOMUNITAS OTOMOTIF PRAGOLA PATI ini selalu dalam
perlindungan Tuhan Yang Maha Esa.
KOMUNITAS
OTOMOTIF PRAGOLA PATI
(KOPPI)
ANGGARAN
DASAR
BAB
I
ORGANISASI
Pasal
1
NAMA
ORGANISASI
Organisasi Perkumpulan Otomotif ini bernama “Komunitas Otomotif Pragola
Pati“ untuk selanjutnya disebut : KOPPI
Pasal
2
MAKSUD
DAN TUJUAN
Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menciptakan masyarakat yang berjiwa sosial dan bergotong royong,
tertib hukum dan bertanggungjawab dalam berlalu lintas, menjalin persaudaraan
antar sesama anggota khususnya, dan sesama pengguna jalan raya pada umumnya.
Pasal
3
VISI
KOPPI sebagai media khususnya bagi
anggota untuk lebih mempererat tali persahabatan &
persaudaraan,meningkatkan prestasi, menambah wawasan yang luas mengenai
otomotif,yang didasari semangat menjunjung tinggi tata tertib berlalu lintas,
serta berdharma bhakti pada masyarakat dan Negara.
Pasal
4
MISI
- Melakukan kegiatan sosial
- Menyalurkan hobi otomotif para anggota
- Mentaati dan memasyarakatkan peraturan berlalu lintas
- Membantu program pemerintah
daerah.
Pasal
5
BENTUK
KOPPI adalah organisasi sosial yang
bergerak dibidang otomotif baik kendaraan roda dua dan roda empat dengan tidak
berpihak kepada partai politik dan organisasi terlarang. Bersifat terbuka untuk
semua warga Negara Indonesia.
Pasal
6
ASAS
KOPPI berasaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. dan tunduk
pada hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB
II
KEANGGOTAAN
DAN KEPENGURUSAN
Pasal
7
KEANGGOTAAN
- Anggota Biasa adalah Warga Negara Indonesia yang
tergabung secara resmi sebagai anggota club otomotif di kabupaten Pati Jawa Tengah yang
terdaftar di dalam KOPPI yang dengan sukarela mengajukan permohonan, serta
bersedia memenuhi dan mematuhi semua persyaratan keanggotaan KOPPI
- Anggota Luar Biasa adalah anggota yang ingin
berpartisipasi dalam KOPPI tetapi tidak mempunyai persyaratan Anggota
Biasa. Anggota Luar Biasa ini wajib mendapat surat keputusan dari pengurus
KOPPI.
Pasal
8
KEPENGURUSAN
Pengurus KOPPI merupakan representatif anggota yang bertugas mengemban
mandate dari musyawarah besar yang dipilih dalam musyawarah besar. Pengurus
terdiri dari :
Pasal
9
MASA
BAKTI PENGURUS
Pengurus diangkat untuk masa bakti 2
(dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali,pengurus KOPPI dapat
diberhentikan sebelum masa bakti
berakhir berdasarkan hasil musyawarah besar luar biasa.
Pasal
10
TUGAS
DAN WEWENANG PENGURUS
Pengurus KOPPI mewakili organisasi baik
didalam maupun diluar organisasi (masyarakat sekitar), mengelola KOPPI sesuai
dengan VISI dan MISI KOPPI serta mempertanggung jawabkan kinerjanya pada
musyawarah besar.
BAB
III
PENGAMBIL
KEPUTUSAN
Pasal
11
MUSYAWARAH
BESAR (MUBES)
- Merupakan forum tertinggi dalam menentukan arah
kebijakan organisasi KOPPI.
- Berwenang untuk menetapkan AD/ART KOPPI
- Memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus KOPPI
- Menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban
pengurus
- Mubes KOPPI diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali. Mubes
dapat dilaksanakan kurang dari dua tahun berdasarkan usulan dari 1/2
tambah satu jumlah anggota.
Pasal
12
MUSYAWARAH
BESAR LUAR BIASA (MUBESLUB)
- Diselenggarakan dalam
hal terjadinya keadaan luar biasa
- Keadaan luar biasa
adalah mengancam kelangsungan,perpecahan serta eksistensi KOPPI
baik yang datang dari kondisi internal maupun eksternal.
Pasal
13
RAPAT-RAPAT
- Rapat pengurus harian harus dihadiri oleh ketua dan
wakil ketua, satu orang koordinator humas, sekretaris dan bendahara.
- Rapat Koordinasi adalah
rapat pengurus dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 4 (empat) orang
humas dan 10 orang anggota berdasarkan adanya permintaan baik dari
pengurus maupun anggota.
- Rapat tahunan diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali dan
merupakan progress report pengurus kepada anggota terhadap program kerja yang sudah dilaksanakan
sebelumnya.
BAB
IV
KEUANGAN
Pasal
14
SUMBER
KEUANGAN
Sumber dana KOPPI adalah :
- Iuran anggota terdiri dari iuran wajib dan iuran
tahunan yang besarnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Rapat Koordinasi.
- Pihak sponsor dan
pihak lainnya yang tidak mengikat.
- Hibah.
- Donatur.
- Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART
KOPPI.
Pasal
15
PENGGUNAAN
DANA
Dana yang berhasil dihimpun KOPPI
dipergunakan untuk :
- Pengadaan dan penambahan inventaris
- Pembayaran biaya oprasional KOPPI
- Biaya agenda-agenda kerja, pembinaan dan pelatihan
anggota
- Investasi dan perkembangan organisasi
- Kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial
BAB
V
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
16
PEMBUBARAN
Organisasi KOPPI dapat dibubarkan
berdasarkan musyawarah besar luar biasa yang diadakan khusus, untuk itu
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota serta disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB
VII
PENUTUP
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan
dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan akan diatur dengan peraturan lainnya yang akan disusun oleh
pengurus.
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
: Pati,Jawa Tengah
Hari
: Senin
Pada tanggal :
3 Juli 2013
ANGGARAN DASAR
Perkumpulan Club Otomotif Pati
KOMUNITAS OTOMOTIF PRAGOLA PATI
(KOPPI)
Kabupaten Pati,Jawa Tengah
Agus
Suyono,A.Md.,S.Pd.,M.H. Harisman,S.H.,M.Kn. Yono Pudjiarto
Ketua Sidang
Sekretaris
Moderator
Mengetahui :
Pembina
dan Penasehat
______________
__________________
Pembina
Penasehat
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOMUNITAS
OTOMOTIF PRAGOLA PATI
(KOPPI)
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB
I
ORGANISASI
Pasal
1
LAMBANG
Pasal
2
KEGIATAN
Kegiatan KOPPI antara lain :
- Menyelenggarakan kegiatan sosial
- Menjalin silahturahmi
- Mengembangkan dunia otomotif
- Touring dan pengembangan pariwisata
- Mengikuti event dan menyelenggarakan event otomotif.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
3
PROSES
KEANGGOTAAN
- Keanggotaan terdiri dari individu maupun badan hukum
yang diajukan melalui pengajuan permohonan keanggotaan kepada KOPPI.
- Administrasi keanggotaan berikut kelengkapannya
diajukan kepada pengurus, dan seterusnya pengurus meneliti serta
meneruskan permohonan keanggotaan
tersebut kepada instansi terkait.
- Dengan mempertimbangkan kelengkapan administrasi,
pengurus berhak melakukan verifikasi terhadap calon anggota sebelum
diteruskan keinstansi terkait
- Permohonan yang telah melewati terhadap verifikasi dinyatakan sebagai calon anggota sampai dinyatakan sebagai anggota setelah diterbitkan keputusan resmi dari ketua KOPPI.
Pasal
4
SYARAT-SYARAT
KEANGGOTAAN
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945
- Berkelakuan baik, jujur dan berjiwa sosial
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
- Mengajukan permohonan untuk menjadi anggota kepada
pengurus dengan mengisi formulir yang disediakan pengurus.
- Sahnya keanggotaan apabila sudah disetujui dalam rapat
dan disahkan oleh ketua
- Tergabung sebagai anggota resmi otomotif atau terkait
dengan aktifitas club yang terdaftar di dalam KOPPI
Pasal
5
KEWAJIBAN
ANGGOTA
Anggota KOPPI berkewajiban :
- Membayar uang pendaftaran pangkal untuk pembuatan kartu
anggota KOPPI yang besarnya ditentukan berdasarkan rapat pengurus KOPPI.
- Membayar iuran wajib anggota yang besarnya diatur
berdasarkan rapat koordinasi KOPPI.
- Berpartisipasi aktif dengan kegiatan KOPPI
- Menjaga nama baik organisasi KOPPI
- Memberi laporan/informasi dan dukungan kepada
seketariat jika dibutuhkan
- Mentaati semua peraturan dan ketentuan yang berlaku
- Berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat serta
Pemerintah Daerah untuk kegiatan sosial
Pasal
6
HAK
ANGGOTA
Hak-hak anggota adalah :
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus KOPPI
- Memperoleh informasi serta pelayanan dari pengurus
KOPPI
- Memperoleh kartu tanda anggota
- Mengajukan kritik, saran dan usul yang bersifat
membangun
- Berpeluang terlibat dalam kegiatan/program yang
dikembangkan oleh KOPPI
- Memperoleh laporan kegiatan dan perkembangan KOPPI
- Berpartisipasi dalam rapat-rapat sesuai dengan AD/ART
Pasal
8
DISIPLIN
ANGGOTA
- Anggota tidak diperbolehkan memanfaatkan kedudukan,
atau jabatan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang bertentangan
dengan AD/ART
- Anggota tidak diperbolehkan menerima pemberian atau hadiah dari pihak manapun atau hadiah tersebut bertentangan dengan maksud dan tujuan KOPPI.
BAB
III
KELEMBAGAAN
Pasal
9
PENGURUS
- Pengurus merupakan
representasi seluruh anggota yang mewakilinya
- Pengurus dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah besar
(Mubes)
- Pengurus terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua,
Sekertaris, Bendahara, Koordinator Bidang,Humas.
- Proses pemilihan dan komposisi pengurus diatur dalam
tata tertib yang disepakati oleh musyawarah besar.
Pasal
10
MASA
BAKTI
Masa bakti kepengurusan KOPPI adalah 2 (dua) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali
untuk kedua kalinya.
Pasal
11
MASA
BAKTI PENGURUS BERAKHIR
Pengurus tidak dapat meneruskan masa baktinya apabila :
- Berhenti menjadi anggota
- Tidak menghadiri rapat tahunan dua kali berturut-turut
tanpa alasan yang jelas
- Terlibat perkara pidana
menurut hukum republik Indonesia yang sudah berkekuatan hukum
tetap.
- Mencemarkan nama baik KOPPI
- Mengajukan permohonan berhenti
- Berhalangan tetap dan atau meninggal dunia
Pasal
12
WEWENANG
PENGURUS
- Melakukan pemantauan, pembinaan serta pengawasan demi
kemajuan organisasi
- Memantau serta mengelola aset KOPPI
- Menetapkan rencana kerja serta program kerja anggaran
- Mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan anggaran
- Menetapkan sistem prosedur organisasi, keuangan dan perkembangan
program
- Mengusulkan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga pada musyawarah besar apabila diperlukan
- Merekomendasikan
musyawarah besar luar biasa jika telah terjadi hal-hal yang
mengancam kelangsungan serta keselamatan organisasi
- Membentuk panitia dengan tugas khusus jika diperlukan
Pasal
13
TANGGUNG
JAWAB PENGURUS
- Mewakili organisasi dalam berhubungan dengan pihak lain
- Mewakili organisasi didalam dan diluar organisasi
- Membuat progres report setiap satu tahun sekali yang
harus disampaikan dalam rapat
tahunan
- Melaporkan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja
selama masa baktinya kepada musyawarah besar
- Melakukan pertanggung jawaban publik
BAB
IV
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal
14
MUSYAWARAH
BESAR (MUBES)
- Musyawarah besar (Mubes) adalah forum mengambil keputusan tertinggi didalam
KOPPI.
- Musyawarah besar berwenang untuk : Merubah dan
menetapkan AD/ART, menetapkan pokok-pokok program, memilih dan mengangkat
pengurus, menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus.
- Musyawarah besar diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali
dan dihadiri oleh seluruh anggota.
- Mekanisme penyelenggaraan musyawarah besar diatur dalam tata
tertib
- Agenda musyawarah besar disiapkan oleh pengurus.
- Undangan dan bahan musyawarah besar disiapkan oleh
pengurus
- Dalam musyawarah besar setiap anggota memiliki satu
suara
- Qourum dianggap tercapai apabila dihadiri oleh setengah
tambah satu jumlah anggota yang mempunyai hak suara
- Suara setengah tambah satu atau lebih dari anggota yang
hadir memenuhi Qourum pada saat pemilihan
- Dalam hal terjadi suara sama dalam pemilihan, maka Ketua
sidang berhak untuk memberikan hak suaranya.
- Persidangan dapat ditunda apabila dikehendaki oleh
lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir dan memiliki hak suara.
- Sidang dapat dilanjutkan kembali setelah satu jam untuk mengambil keputusan walaupun
Quorum tidak terpenuhi.
Pasal
15
MUSYAWARAH
BESAR LUAR BIASA (MUBESLUB)
- Musyawarah besar luar biasa diselenggarakan dalam hal keadaan luar biasa
- Keadaan luar biasa adalah situasi yang mengancam
eksistensi KOPPI baik yang datang dari kondisi internal maupun ekternal
- Musyawarah besar luar biasa diselenggarakan atas usulan
tertulis oleh anggota dan mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya
setengah tambah satu jumlah anggota yang mempunyai hak suara.
- Usul musyawarah besar luar biasa disampaikan secara
tertulis kepada pengurus yang akan
memutuskan tanggal dan tempat penyelenggaraannya.
- Pemberitahuan pelaksanaan musyawarah besar luar biasa
kepada anggota paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan.
- Quorum dapat terpenuhi apabila disetuji oleh
sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari anggota yang mempunyai hak
suara
- Keputusan dapat diambil apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari anggota yang hadir dan
mempunyai hak suara.
- Dalam hal suara sama banyak, pimpinan sidang harus
menentukan pilihannya
- Mekanisme penyelenggaraan musyawarah besar luar biasa
diatur dalam tata tertib.
Pasal
16
RAPAT-RAPAT
- Rapat pengurus mutlak harus dihadiri oleh ketua atau
wakil ketua, koordinator bidang,
humas, sekretaris dan bendahara. Rapat tersebut selambat -
lambatnya dilaksanakan 3(tiga) bulan sekali
- Rapat koordinasi adalah rapat pengurus yang
diselenggarakan,Rapat ini merupakan forum pengambilan keputusan kedua setelah musyawarah besar
yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
- Rapat tahunan diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali dan
merupakan progress report pengurus kepada anggota terhadap program kerja
yang sudah ditetapkan sebelumnya,juga dimaksudkan untuk mengembangkan
gagasan baru dan mensikapi kondisi
eksternal, bila dianggap perlu rapat juga dapat mengundang komponen
organisasi atau instansi terkait.
BAB
V
KEUANGAN
Pasal
17
SUMBER
KEUANGAN
Sumber dana KOPPI adalah :
- Iuran anggota terdiri dari iuran wajib dan iuran rutin
tiga bulanan yang besarnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua
- Sumbangan dari pemerintah daerah maupun pusat
- Sumbangan dari anggota KOPPI sendiri, masyarakat,
pengusaha, badan hukum, serta pihak lainnya dengan tidak ada syarat yang
mengikat
- Pihak sponsor
- Hibah
- Donatur
- Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART
.
- Segala sumber dana dibukukan/jurnal pemasukan ( debit
kas) oleh bendahara.
Pasal
18
PENGGUNAAN
DANA
Dana yang diperoleh KOPPI
dipergunakan untuk :
- Pengadaan dan penambahan inventaris
- Pembayaran biaya oprasional KOPPI
- Biaya agenda-agenda kerja, pembinaan dan pelatihan
anggota
- Kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial
Pasal
19
PROSEDUR
PENGGUNAAN DANA
- Segala bentuk penggunaan dana harus mendapat persetujuan
ketua/wakil ketua dan sekretaris
- Memperlihatkan bukti-bukti penggunaan uang yang sah
- Setiap penggunaan dana harus dibuktikan secara jelas
Pasal 20
LAPORAN KEUANGAN
Pertanggungjawaban penerimaan dan
pengeluaran keuangan, akan diadakan audit satu tahun sekali oleh pengurus dan
perwakilan anggota.
BAB
VI
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
21
PEMBUBARAN
Kelembagaan KOPPI dapat dibubarkan
didalam musyawarah besar dan atau musyawarah besar luar biasa yang diadakan
khusus untuk itu dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari
jumlah anggota serta disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu
dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal
22
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan anggaran rumah tangga
dapat dilakukan dalam musyawarah besar yang sekurang-kurangnya dihadiri oleh
setengah jumlah anggota dan disetujui oleh minimal setengah tambah satu yang
hadir.
Pasal
23
KEKAYAAN
1. Jika kelembagaan KOPPI dibubarkan,
maka semua kekayaan KOPPI setelah dikurangi apabila terdapat utang piutang,
adalah kekayaan bersih milik KOPPI, apabila dipandang perlu kekayaan yang telah
menjadi milik KOPPI dapat dihibahkan kepada lembaga sosial non profit yang
sesuai dengan visi dan misi KOPPI. Penetapan lembaga penerima kekayaan milik
KOPPI dan aset milik KOPPI terlebih dahulu diperhitungkan serta ditentukan oleh
tim yang dibentuk oleh musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.
2. Apabila saat pembubaran terdapat
utang piutang KOPPI yang tidak dapat ditutupi dengan asset yang dimiliki KOPPI
maka seluruh utang piutang KOPPI menjadi tanggung jawab bersama seluruh anggota
KOPPI.
Pasal
24
KEDUDUKAN
KOPPI berkedudukan :
Jl.Panglima Sudirman (Aula Kodim 0718 ),Pati,Jawa
Tengah
BAB
VII
SANKSI-SANKSI
- Sanksi akan dikenakan apabila anggota melanggar AD/ART
dan Tata tertib KOPPI, anggota dikenakan sanksi teguran secara lisan,
kemudian teguran tertulis sebanyak dua kali dan apabila masih melanggar,
akan dikeluaran dari keanggotaan KOPPI atas keputusan pengurus.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal
24
LAIN-LAIN
- Hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan
dituangkan dalam peraturan lainnya yang akan disusun oleh pengurus.
- Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak
ditetapkan
Ditetapkan
: Pati,Jawa Tengah
Hari :
Kamis
Pada tanggal : 4 Juli 2013
ANGGARAN DASAR
Perkumpulan Club Otomotif Pati
KOMUNITAS OTOMOTIF PRAGOLA PATI
(KOPPI)
Kabupaten Pati
Agus
Suyono,A.Md.,S.Pd.,M.H. Harsanto,S.H.,M.H. Ashari
Ketua
Sidang
Sekretaris Moderator
Mengetahui :
Pembina
dan Penasehat
______________
__________________
Pembina
Penasehat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar