ARTIKEL DUNIA OTOMOTIF (MOTOR & MOBIL) LENGKAP ADA DISINI ! ^^^^^^^^^^ ARTIKEL DUNIA OTOMOTIF (MOTOR & MOBIL) LENGKAP ADA DISINI !

laman baru

Senin, 15 Juli 2013

AD/ART KOPPI

KOMUNITAS OTOMOTIF PRAGOLA PATI
(KOPPI)

Sekretariat :
Jl.Panglima Sudirman ( Aula Kodim Pati)
Blog : koppi10juni2013.blogspot.com


ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

“ Sendiri Mampu, Bersama Tetap Bersatu “

MUKADIMAH

Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang mempunyai banyak keaneka ragaman suku bangsa, agama, adat istiadat, budaya dan kekayaan alam yang melimpah. Semua itu menjadikan bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan bersatu.
Dalam era globalisasi, bangsa kita diharuskan dapat mengikuti perkembangan jaman dengan negara-negara lain. Segala proses transformasi adat, budaya, ekonomi, dan teknologi harus kita adopsi dan kita terima dengan tidak melupakan adat istiadat kita sendiri dan dalam kerangkan persatuan dan kesatuan bangsa kita. Teknologi saat ini sangat berkembang dengan pesat, terutama dalam bidang teknologi otomotif.

Dengan banyaknya club otomotif di wilayah Pati Jawa Tengah, maka dinilai perlu untuk menggalang semangat persatuan dan menciptakan hubungan yang akrab kekeluargaan antar seluruh club otomotif dengan tetap mengedepankan semangat disiplin berlalulintas . Untuk mewujudkan keinginan tersebut sebagai salah satu sarana dan wadah kegiatan yang dapat menampung aspirasi seluruh club otomotif maka dibentuk suatu perkumpulan komunitas otomotif yang menjadi satu naungan di wilayah Pati Jawa Tengah. yang berdasarkan kesepakatan bersama di beri nama KOPPI (Komunitas Otomotif Pragola Pati).

Komunitas Otomotif Pragola Pati (KOPPI) adalah suatu organisasi  perkumpulan sosial non politik yang bertujuan sebagai wadah untuk menampung segala aspirasi kegiatan positif masyarakat pecinta otomotif di wilayah pati.
Segala kegiatan KOPPI selalu didasari dengan niat tulus untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah khususnya pati Jawa Tengah, mengadakan kegiatan-kegiatan sosial, touring, tukar menukar informasi tentang otomotif dan persahabatan dengan organisasi-organisasi yang telah ada dan elemen masyarakat lainnya dengan semangat persatuan dan kesatuan diantara komponen masyarakat.
Semoga niat baik dari organisasi KOMUNITAS OTOMOTIF PRAGOLA PATI ini selalu dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa.

KOMUNITAS OTOMOTIF PRAGOLA PATI
(KOPPI)

ANGGARAN DASAR

BAB I
ORGANISASI

Pasal 1
NAMA ORGANISASI

Organisasi Perkumpulan Otomotif  ini  bernama “Komunitas Otomotif Pragola Pati“ untuk selanjutnya disebut : KOPPI

Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN

Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menciptakan masyarakat yang berjiwa sosial dan bergotong royong, tertib hukum dan bertanggungjawab dalam berlalu lintas, menjalin persaudaraan antar sesama anggota khususnya, dan sesama pengguna jalan raya pada umumnya.

Pasal 3
VISI

KOPPI sebagai media khususnya bagi anggota untuk lebih mempererat tali persahabatan & persaudaraan,meningkatkan prestasi, menambah wawasan yang luas mengenai otomotif,yang didasari semangat menjunjung tinggi tata tertib berlalu lintas, serta berdharma bhakti pada masyarakat dan Negara.

Pasal 4
MISI

  1. Melakukan kegiatan sosial
  2. Menyalurkan hobi otomotif para anggota
  3. Mentaati dan memasyarakatkan peraturan berlalu lintas
  4. Membantu program pemerintah daerah.                                                                   

Pasal 5
BENTUK

KOPPI adalah organisasi sosial yang bergerak dibidang otomotif baik kendaraan roda dua dan roda empat dengan tidak berpihak kepada partai politik dan organisasi terlarang. Bersifat terbuka untuk semua warga Negara Indonesia.


Pasal 6
ASAS

KOPPI berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. dan  tunduk pada hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB II
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 7
KEANGGOTAAN

  1. Anggota Biasa adalah Warga Negara Indonesia yang tergabung secara resmi sebagai anggota club otomotif  di kabupaten Pati Jawa Tengah yang terdaftar di dalam KOPPI yang dengan sukarela mengajukan permohonan, serta bersedia memenuhi dan mematuhi semua persyaratan  keanggotaan KOPPI
  2. Anggota Luar Biasa adalah anggota yang ingin berpartisipasi dalam KOPPI tetapi tidak mempunyai persyaratan Anggota Biasa. Anggota Luar Biasa ini wajib mendapat surat keputusan dari pengurus KOPPI.

Pasal 8
KEPENGURUSAN

Pengurus KOPPI merupakan  representatif anggota yang bertugas mengemban mandate dari musyawarah besar yang dipilih dalam musyawarah besar. Pengurus terdiri dari :


Pasal 9
MASA BAKTI  PENGURUS

Pengurus diangkat untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali,pengurus KOPPI dapat diberhentikan sebelum  masa bakti berakhir berdasarkan hasil musyawarah besar luar biasa.



Pasal 10
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

Pengurus KOPPI mewakili organisasi baik didalam maupun diluar organisasi (masyarakat sekitar), mengelola KOPPI sesuai dengan VISI dan MISI KOPPI serta mempertanggung jawabkan kinerjanya pada musyawarah besar.


BAB III
PENGAMBIL KEPUTUSAN

Pasal 11
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)

  1. Merupakan forum tertinggi dalam menentukan arah kebijakan organisasi KOPPI.
  2. Berwenang untuk menetapkan AD/ART KOPPI
  3. Memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus KOPPI
  4. Menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus
  5. Mubes KOPPI diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali. Mubes dapat dilaksanakan kurang dari dua tahun berdasarkan usulan dari 1/2 tambah satu jumlah anggota.

Pasal 12
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA (MUBESLUB)

  1. Diselenggarakan dalam  hal terjadinya keadaan luar biasa
  2. Keadaan luar biasa  adalah mengancam kelangsungan,perpecahan serta eksistensi KOPPI baik yang datang dari kondisi internal maupun eksternal.

Pasal 13
RAPAT-RAPAT

  1. Rapat pengurus harian harus dihadiri oleh ketua dan wakil ketua, satu orang koordinator humas, sekretaris dan bendahara.
  2. Rapat Koordinasi adalah  rapat pengurus dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 4 (empat) orang humas dan 10 orang anggota berdasarkan adanya permintaan baik dari pengurus maupun anggota.
  3. Rapat tahunan diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali dan merupakan progress report pengurus kepada anggota terhadap program  kerja yang sudah dilaksanakan sebelumnya.


BAB IV
KEUANGAN

Pasal 14
SUMBER KEUANGAN

Sumber dana KOPPI adalah :
  1. Iuran anggota terdiri dari iuran wajib dan iuran tahunan yang besarnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Rapat Koordinasi.
  2. Pihak sponsor dan  pihak lainnya yang tidak mengikat.
  3. Hibah.
  4. Donatur.
  5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART KOPPI.

Pasal 15
PENGGUNAAN DANA

Dana yang berhasil dihimpun KOPPI dipergunakan untuk :
  1. Pengadaan dan penambahan inventaris
  2. Pembayaran biaya oprasional KOPPI
  3. Biaya agenda-agenda kerja, pembinaan dan pelatihan anggota
  4. Investasi dan perkembangan organisasi
  5. Kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial


BAB V
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16
PEMBUBARAN

Organisasi KOPPI dapat dibubarkan berdasarkan musyawarah besar luar biasa yang diadakan khusus, untuk itu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota serta disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.


BAB VII
PENUTUP

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan akan diatur dengan  peraturan lainnya yang akan disusun oleh pengurus.
  2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan      : Pati,Jawa Tengah
Hari                 : Senin
Pada tanggal   :  3 Juli 2013

ANGGARAN DASAR
Perkumpulan Club Otomotif Pati
KOMUNITAS OTOMOTIF PRAGOLA PATI (KOPPI)
Kabupaten Pati,Jawa Tengah





Agus Suyono,A.Md.,S.Pd.,M.H.       Harisman,S.H.,M.Kn.                       Ashari
Ketua Sidang                                   Sekretaris                                          Moderator




Mengetahui :
Pembina dan Penasehat






______________                                                        __________________
      Pembina                                                                           Penasehat








KOMUNITAS OTOMOTIF PRAGOLA PATI
(KOPPI)

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
ORGANISASI

Pasal 1
LAMBANG

KOMUNITAS OTOMOTIF PRAGOLA PATI
(KOPPI)


Sekretariat :
Jl.Panglima Sudirman ( Aula Kodim Pati)
Blog : koppi10juni2013.blogspot.com


ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

“ Sendiri Mampu, Bersama Tetap Bersatu “

MUKADIMAH

Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang mempunyai banyak keaneka ragaman suku bangsa, agama, adat istiadat, budaya dan kekayaan alam yang melimpah. Semua itu menjadikan bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan bersatu.
Dalam era globalisasi, bangsa kita diharuskan dapat mengikuti perkembangan jaman dengan negara-negara lain. Segala proses transformasi adat, budaya, ekonomi, dan teknologi harus kita adopsi dan kita terima dengan tidak melupakan adat istiadat kita sendiri dan dalam kerangkan persatuan dan kesatuan bangsa kita. Teknologi saat ini sangat berkembang dengan pesat, terutama dalam bidang teknologi otomotif.

Dengan banyaknya club otomotif di wilayah Pati Jawa Tengah, maka dinilai perlu untuk menggalang semangat persatuan dan menciptakan hubungan yang akrab kekeluargaan antar seluruh club otomotif dengan tetap mengedepankan semangat disiplin berlalulintas . Untuk mewujudkan keinginan tersebut sebagai salah satu sarana dan wadah kegiatan yang dapat menampung aspirasi seluruh club otomotif maka dibentuk suatu perkumpulan komunitas otomotif yang menjadi satu naungan di wilayah Pati Jawa Tengah. yang berdasarkan kesepakatan bersama di beri nama KOPPI (Komunitas Otomotif Pragola Pati).

Komunitas Otomotif Pragola Pati (KOPPI) adalah suatu organisasi  perkumpulan sosial non politik yang bertujuan sebagai wadah untuk menampung segala aspirasi kegiatan positif masyarakat pecinta otomotif di wilayah pati.
Segala kegiatan KOPPI selalu didasari dengan niat tulus untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah khususnya pati Jawa Tengah, mengadakan kegiatan-kegiatan sosial, touring, tukar menukar informasi tentang otomotif dan persahabatan dengan organisasi-organisasi yang telah ada dan elemen masyarakat lainnya dengan semangat persatuan dan kesatuan diantara komponen masyarakat.
Semoga niat baik dari organisasi KOMUNITAS OTOMOTIF PRAGOLA PATI ini selalu dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa.

KOMUNITAS OTOMOTIF PRAGOLA PATI
(KOPPI)

ANGGARAN DASAR

BAB I
ORGANISASI

Pasal 1
NAMA ORGANISASI

Organisasi Perkumpulan Otomotif  ini  bernama “Komunitas Otomotif Pragola Pati“ untuk selanjutnya disebut : KOPPI

Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN

Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menciptakan masyarakat yang berjiwa sosial dan bergotong royong, tertib hukum dan bertanggungjawab dalam berlalu lintas, menjalin persaudaraan antar sesama anggota khususnya, dan sesama pengguna jalan raya pada umumnya.

Pasal 3
VISI

KOPPI sebagai media khususnya bagi anggota untuk lebih mempererat tali persahabatan & persaudaraan,meningkatkan prestasi, menambah wawasan yang luas mengenai otomotif,yang didasari semangat menjunjung tinggi tata tertib berlalu lintas, serta berdharma bhakti pada masyarakat dan Negara.

Pasal 4
MISI

  1. Melakukan kegiatan sosial
  2. Menyalurkan hobi otomotif para anggota
  3. Mentaati dan memasyarakatkan peraturan berlalu lintas
  4. Membantu program pemerintah daerah.                                                                   

Pasal 5
BENTUK

KOPPI adalah organisasi sosial yang bergerak dibidang otomotif baik kendaraan roda dua dan roda empat dengan tidak berpihak kepada partai politik dan organisasi terlarang. Bersifat terbuka untuk semua warga Negara Indonesia.


Pasal 6
ASAS

KOPPI berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. dan  tunduk pada hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB II
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 7
KEANGGOTAAN

  1. Anggota Biasa adalah Warga Negara Indonesia yang tergabung secara resmi sebagai anggota club otomotif  di kabupaten Pati Jawa Tengah yang terdaftar di dalam KOPPI yang dengan sukarela mengajukan permohonan, serta bersedia memenuhi dan mematuhi semua persyaratan  keanggotaan KOPPI
  2. Anggota Luar Biasa adalah anggota yang ingin berpartisipasi dalam KOPPI tetapi tidak mempunyai persyaratan Anggota Biasa. Anggota Luar Biasa ini wajib mendapat surat keputusan dari pengurus KOPPI.

Pasal 8
KEPENGURUSAN

Pengurus KOPPI merupakan  representatif anggota yang bertugas mengemban mandate dari musyawarah besar yang dipilih dalam musyawarah besar. Pengurus terdiri dari :


Pasal 9
MASA BAKTI  PENGURUS

Pengurus diangkat untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali,pengurus KOPPI dapat diberhentikan sebelum  masa bakti berakhir berdasarkan hasil musyawarah besar luar biasa.



Pasal 10
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

Pengurus KOPPI mewakili organisasi baik didalam maupun diluar organisasi (masyarakat sekitar), mengelola KOPPI sesuai dengan VISI dan MISI KOPPI serta mempertanggung jawabkan kinerjanya pada musyawarah besar.


BAB III
PENGAMBIL KEPUTUSAN

Pasal 11
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)

  1. Merupakan forum tertinggi dalam menentukan arah kebijakan organisasi KOPPI.
  2. Berwenang untuk menetapkan AD/ART KOPPI
  3. Memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus KOPPI
  4. Menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus
  5. Mubes KOPPI diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali. Mubes dapat dilaksanakan kurang dari dua tahun berdasarkan usulan dari 1/2 tambah satu jumlah anggota.

Pasal 12
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA (MUBESLUB)

  1. Diselenggarakan dalam  hal terjadinya keadaan luar biasa
  2. Keadaan luar biasa  adalah mengancam kelangsungan,perpecahan serta eksistensi KOPPI baik yang datang dari kondisi internal maupun eksternal.

Pasal 13
RAPAT-RAPAT

  1. Rapat pengurus harian harus dihadiri oleh ketua dan wakil ketua, satu orang koordinator humas, sekretaris dan bendahara.
  2. Rapat Koordinasi adalah  rapat pengurus dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 4 (empat) orang humas dan 10 orang anggota berdasarkan adanya permintaan baik dari pengurus maupun anggota.
  3. Rapat tahunan diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali dan merupakan progress report pengurus kepada anggota terhadap program  kerja yang sudah dilaksanakan sebelumnya.


BAB IV
KEUANGAN

Pasal 14
SUMBER KEUANGAN

Sumber dana KOPPI adalah :
  1. Iuran anggota terdiri dari iuran wajib dan iuran tahunan yang besarnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Rapat Koordinasi.
  2. Pihak sponsor dan  pihak lainnya yang tidak mengikat.
  3. Hibah.
  4. Donatur.
  5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART KOPPI.

Pasal 15
PENGGUNAAN DANA

Dana yang berhasil dihimpun KOPPI dipergunakan untuk :
  1. Pengadaan dan penambahan inventaris
  2. Pembayaran biaya oprasional KOPPI
  3. Biaya agenda-agenda kerja, pembinaan dan pelatihan anggota
  4. Investasi dan perkembangan organisasi
  5. Kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial


BAB V
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16
PEMBUBARAN

Organisasi KOPPI dapat dibubarkan berdasarkan musyawarah besar luar biasa yang diadakan khusus, untuk itu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota serta disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.


BAB VII
PENUTUP

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan akan diatur dengan  peraturan lainnya yang akan disusun oleh pengurus.
  2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan      : Pati,Jawa Tengah
Hari                 : Senin
Pada tanggal   :  3 Juli 2013

ANGGARAN DASAR
Perkumpulan Club Otomotif Pati
KOMUNITAS OTOMOTIF PRAGOLA PATI (KOPPI)
Kabupaten Pati,Jawa Tengah





Agus Suyono,A.Md.,S.Pd.,M.H.       Harisman,S.H.,M.Kn.                       Yono Pudjiarto
Ketua Sidang                                   Sekretaris                                          Moderator




Mengetahui :
Pembina dan Penasehat






______________                                                        __________________
      Pembina                                                                           Penasehat





 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

KOMUNITAS OTOMOTIF PRAGOLA PATI
(KOPPI)

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
ORGANISASI

Pasal 1
LAMBANG




Pasal 2
KEGIATAN

Kegiatan KOPPI antara lain :
  1. Menyelenggarakan kegiatan sosial
  2. Menjalin silahturahmi
  3. Mengembangkan dunia otomotif
  4. Touring dan pengembangan pariwisata
  5. Mengikuti event dan menyelenggarakan event otomotif.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
PROSES KEANGGOTAAN

  1. Keanggotaan terdiri dari individu maupun badan hukum yang diajukan melalui pengajuan permohonan keanggotaan kepada KOPPI.
  2. Administrasi keanggotaan berikut kelengkapannya diajukan kepada pengurus, dan seterusnya pengurus meneliti serta meneruskan permohonan  keanggotaan tersebut kepada instansi terkait.
  3. Dengan mempertimbangkan kelengkapan administrasi, pengurus berhak melakukan verifikasi terhadap calon anggota sebelum diteruskan keinstansi terkait
  4. Permohonan yang telah  melewati terhadap verifikasi dinyatakan sebagai calon anggota sampai dinyatakan sebagai anggota setelah diterbitkan keputusan resmi dari ketua KOPPI.
Pasal 4
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
  3. Berkelakuan baik, jujur dan berjiwa sosial
  4. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
  5. Mengajukan permohonan untuk menjadi anggota kepada pengurus dengan mengisi formulir yang disediakan pengurus.
  6. Sahnya keanggotaan apabila sudah disetujui dalam rapat dan disahkan oleh ketua
  7. Tergabung sebagai anggota resmi otomotif atau terkait dengan aktifitas club yang terdaftar di dalam KOPPI

Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA

Anggota KOPPI berkewajiban :
  1. Membayar uang pendaftaran pangkal untuk pembuatan kartu anggota KOPPI yang besarnya ditentukan berdasarkan rapat pengurus KOPPI.
  2. Membayar iuran wajib anggota yang besarnya diatur berdasarkan rapat koordinasi KOPPI.
  3. Berpartisipasi aktif dengan kegiatan KOPPI
  4. Menjaga nama baik organisasi KOPPI
  5. Memberi laporan/informasi dan dukungan kepada seketariat jika dibutuhkan
  6. Mentaati semua peraturan dan ketentuan yang berlaku
  7. Berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat serta Pemerintah Daerah untuk kegiatan sosial

Pasal 6
HAK ANGGOTA

Hak-hak anggota adalah :
  1. Memilih dan dipilih menjadi pengurus KOPPI
  2. Memperoleh informasi serta pelayanan dari pengurus KOPPI
  3. Memperoleh kartu tanda anggota
  4. Mengajukan kritik, saran dan usul yang bersifat membangun
  5. Berpeluang terlibat dalam kegiatan/program yang dikembangkan oleh KOPPI
  6. Memperoleh laporan kegiatan dan perkembangan KOPPI
  7. Berpartisipasi dalam rapat-rapat sesuai dengan AD/ART
Pasal 8
DISIPLIN ANGGOTA

  1. Anggota tidak diperbolehkan memanfaatkan kedudukan, atau jabatan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang bertentangan dengan AD/ART
  2. Anggota tidak diperbolehkan menerima pemberian atau hadiah dari pihak manapun atau hadiah tersebut bertentangan dengan maksud dan tujuan KOPPI. 

BAB III
KELEMBAGAAN
  
Pasal 9
PENGURUS

  1. Pengurus merupakan  representasi seluruh anggota yang mewakilinya
  2. Pengurus dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah besar (Mubes)
  3. Pengurus terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Koordinator Bidang,Humas.
  4. Proses pemilihan dan komposisi pengurus diatur dalam tata tertib yang disepakati oleh musyawarah besar.

Pasal 10
MASA BAKTI

Masa bakti kepengurusan KOPPI adalah 2 (dua) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk kedua kalinya.

Pasal 11
MASA BAKTI PENGURUS BERAKHIR

Pengurus tidak dapat meneruskan  masa baktinya apabila :
  1. Berhenti menjadi anggota
  2. Tidak menghadiri rapat tahunan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas
  3. Terlibat perkara pidana  menurut hukum republik Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap.
  4. Mencemarkan nama baik KOPPI
  5. Mengajukan permohonan berhenti
  6. Berhalangan tetap dan atau meninggal dunia

Pasal 12
WEWENANG PENGURUS

  1. Melakukan pemantauan, pembinaan serta pengawasan demi kemajuan organisasi
  2. Memantau serta mengelola aset KOPPI
  3. Menetapkan rencana kerja serta program kerja anggaran
  4. Mengevaluasi pelaksanaan program  kerja dan anggaran
  5. Menetapkan sistem prosedur organisasi, keuangan dan perkembangan program
  6. Mengusulkan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pada musyawarah besar apabila diperlukan
  7. Merekomendasikan  musyawarah besar luar biasa jika telah terjadi hal-hal yang mengancam kelangsungan serta keselamatan organisasi
  8. Membentuk panitia dengan tugas khusus jika diperlukan

Pasal 13
TANGGUNG JAWAB PENGURUS

  1. Mewakili organisasi dalam  berhubungan dengan pihak lain
  2. Mewakili organisasi didalam dan diluar organisasi
  3. Membuat progres report setiap satu tahun sekali yang harus disampaikan dalam  rapat tahunan
  4. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja selama masa baktinya kepada musyawarah besar
  5. Melakukan pertanggung jawaban  publik

BAB IV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
  
Pasal 14
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)

  1. Musyawarah besar (Mubes) adalah forum  mengambil keputusan tertinggi didalam KOPPI.
  2. Musyawarah besar berwenang untuk : Merubah dan menetapkan AD/ART, menetapkan pokok-pokok program, memilih dan mengangkat pengurus, menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus.
  3. Musyawarah besar diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali dan dihadiri oleh seluruh anggota.
  4. Mekanisme penyelenggaraan  musyawarah besar diatur dalam tata tertib
  5. Agenda musyawarah besar disiapkan oleh pengurus.
  6. Undangan dan bahan musyawarah besar disiapkan oleh pengurus
  7. Dalam musyawarah besar setiap anggota memiliki satu suara
  8. Qourum dianggap tercapai apabila dihadiri oleh setengah tambah satu jumlah anggota yang mempunyai hak suara
  9. Suara setengah tambah satu atau lebih dari anggota yang hadir memenuhi Qourum pada saat pemilihan
  10. Dalam hal terjadi suara sama dalam pemilihan, maka Ketua sidang berhak untuk memberikan hak suaranya.
  11. Persidangan dapat ditunda apabila dikehendaki oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir dan memiliki hak suara.
  12. Sidang dapat dilanjutkan kembali setelah satu  jam untuk mengambil keputusan walaupun Quorum tidak terpenuhi.

Pasal 15
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA (MUBESLUB)

  1. Musyawarah besar luar biasa diselenggarakan dalam  hal keadaan luar biasa
  2. Keadaan luar biasa adalah situasi yang mengancam eksistensi KOPPI baik yang datang dari kondisi internal maupun ekternal
  3. Musyawarah besar luar biasa diselenggarakan atas usulan tertulis oleh anggota dan mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya setengah  tambah satu  jumlah anggota yang mempunyai hak suara.
  4. Usul musyawarah besar luar biasa disampaikan secara tertulis kepada pengurus yang akan  memutuskan tanggal dan tempat penyelenggaraannya.
  5. Pemberitahuan pelaksanaan musyawarah besar luar biasa kepada anggota paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan.
  6. Quorum dapat terpenuhi apabila disetuji oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari anggota yang mempunyai hak suara
  7. Keputusan dapat diambil apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari anggota yang hadir dan mempunyai hak suara.
  8. Dalam hal suara sama banyak, pimpinan sidang harus menentukan pilihannya
  9. Mekanisme penyelenggaraan musyawarah besar luar biasa diatur dalam  tata tertib.

Pasal 16
RAPAT-RAPAT

  1. Rapat pengurus mutlak harus dihadiri oleh ketua atau wakil ketua, koordinator bidang,  humas, sekretaris dan bendahara. Rapat tersebut selambat - lambatnya dilaksanakan 3(tiga) bulan sekali
  2. Rapat koordinasi adalah rapat pengurus yang diselenggarakan,Rapat ini merupakan forum pengambilan  keputusan kedua setelah musyawarah besar yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
  3. Rapat tahunan diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali dan merupakan progress report pengurus kepada anggota terhadap program kerja yang sudah ditetapkan sebelumnya,juga dimaksudkan untuk mengembangkan gagasan baru dan  mensikapi kondisi eksternal, bila dianggap perlu rapat juga dapat mengundang komponen organisasi atau instansi terkait.

BAB V
KEUANGAN

Pasal 17
SUMBER KEUANGAN

Sumber dana KOPPI adalah :
  1. Iuran anggota terdiri dari iuran wajib dan iuran rutin tiga bulanan yang besarnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua
  2. Sumbangan dari pemerintah daerah maupun pusat
  3. Sumbangan dari anggota KOPPI sendiri, masyarakat, pengusaha, badan hukum, serta pihak lainnya dengan tidak ada syarat yang mengikat
  4. Pihak sponsor
  5. Hibah
  6. Donatur
  7. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART .
  8. Segala sumber dana dibukukan/jurnal pemasukan ( debit kas) oleh bendahara.
Pasal 18
PENGGUNAAN DANA

Dana yang diperoleh KOPPI dipergunakan untuk :
  1. Pengadaan dan penambahan inventaris
  2. Pembayaran biaya oprasional KOPPI
  3. Biaya agenda-agenda kerja, pembinaan dan pelatihan anggota
  4. Kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial

Pasal 19
PROSEDUR PENGGUNAAN DANA

  1. Segala bentuk penggunaan dana harus mendapat persetujuan ketua/wakil ketua dan sekretaris
  2. Memperlihatkan bukti-bukti penggunaan uang yang sah
  3. Setiap penggunaan dana harus dibuktikan secara jelas

Pasal 20
LAPORAN KEUANGAN

Pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan, akan diadakan audit satu tahun sekali oleh pengurus dan perwakilan anggota.


BAB VI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 21
PEMBUBARAN

Kelembagaan KOPPI dapat dibubarkan didalam musyawarah besar dan atau musyawarah besar luar biasa yang diadakan khusus untuk itu dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah anggota serta disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 22
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perubahan anggaran rumah tangga dapat dilakukan dalam musyawarah besar yang sekurang-kurangnya dihadiri oleh setengah jumlah anggota dan disetujui oleh minimal setengah tambah satu yang hadir.

Pasal 23
KEKAYAAN

1.      Jika kelembagaan KOPPI dibubarkan, maka semua kekayaan KOPPI setelah dikurangi apabila terdapat utang piutang, adalah kekayaan bersih milik KOPPI, apabila dipandang perlu kekayaan yang telah menjadi milik KOPPI dapat dihibahkan kepada lembaga sosial non profit yang sesuai dengan visi dan misi KOPPI. Penetapan lembaga penerima kekayaan milik KOPPI dan aset milik KOPPI terlebih dahulu diperhitungkan serta ditentukan oleh tim yang dibentuk oleh musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.
2.      Apabila saat pembubaran terdapat utang piutang KOPPI yang tidak dapat ditutupi dengan asset yang dimiliki KOPPI maka seluruh utang piutang KOPPI menjadi tanggung jawab bersama seluruh anggota KOPPI.

Pasal 24
KEDUDUKAN

KOPPI berkedudukan :
Jl.Panglima Sudirman (Aula Kodim 0718 ),Pati,Jawa Tengah

BAB VII
SANKSI-SANKSI


  1. Sanksi akan dikenakan apabila anggota melanggar AD/ART dan Tata tertib KOPPI, anggota dikenakan sanksi teguran secara lisan, kemudian teguran tertulis sebanyak dua kali dan apabila masih melanggar, akan dikeluaran dari keanggotaan KOPPI atas keputusan pengurus.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 24
LAIN-LAIN

  1. Hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan dituangkan dalam peraturan lainnya yang akan disusun oleh pengurus.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan


Ditetapkan      : Pati,Jawa Tengah
Hari                :  Kamis
Pada tanggal   : 4 Juli 2013

ANGGARAN DASAR
Perkumpulan Club Otomotif Pati
KOMUNITAS OTOMOTIF PRAGOLA PATI (KOPPI)
Kabupaten Pati






Agus Suyono,A.Md.,S.Pd.,M.H.             Harsanto,S.H.,M.H.                              Ashari
Ketua Sidang                                          Sekretaris                                          Moderator


Mengetahui :
Pembina dan Penasehat




______________                                                        __________________

      Pembina                                                                           Penasehat